Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, Empat Orang Diamankan

Sejumlah tersangka pengedar Sabu-sabu saat dihadirkan di konferensi pers (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama April tahun 2022. Keempat tersangka tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Upaya Turunkan Stunting, Hikmat Ginanjar: Calon Pengantin Bakal Diperiksa

“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:  Info Loker Bandung Flicker Cell Sebagai Content Creator Digital Marketing

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexyphenidyl, 200 butir Tramadol, dan 1.808 butir Hexymer.

Baca Juga:  Pengedar Ganja di Pematangsiantar Ditangkap Polisi saat Transaksi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.