JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Keberhasilan ini bermula dari laporan cepat orang tua korban yang khawatir akan kondisi anaknya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan, korban telah meninggalkan rumah sejak November 2024 tanpa sepengetahuan ibunya. Setelah berbulan-bulan tanpa kabar, korban akhirnya menghubungi keluarganya pada Selasa (14/1/2024) dan mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialaminya.
“Korban mengaku dipekerjakan sebagai tukang pijat plus dan pemandu lagu. Ia juga dipaksa bekerja meski dalam kondisi sakit karena memiliki utang sebesar Rp3 juta,” ujar Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Rabu (15/1/2024).
Menerima laporan orang tua korban, Tim Piket Siaga Reskrim dan Tekab 852 langsung bergerak ke lokasi tempat korban ditahan di Jakarta Utara. Dalam waktu singkat, korban berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke Cirebon untuk dipertemukan dengan keluarganya.
“Kami tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan ia mendapatkan perawatan dan perlindungan yang dibutuhkan setelah kejadian ini,” tambah Sumarni.