“Kami juga menangkap seorang penadah berinisial IS yang membantu menjual barang curian. Sementara, satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran,” ungkap Sumarni.
Para pelaku dijerat Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan senjata seperti airsoft gun.
“Sejak awal Januari 2025, kami telah menangkap sembilan tersangka dalam tujuh kasus kriminal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat,” tegas Sumarni. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News