Polresta Cirebon Tangkap Kakak-Adik Begal Bersenjata Airsoft Gun, Begini Aksinya

Ilustrasi begal. (Foto: PRMN).

“Kami juga menangkap seorang penadah berinisial IS yang membantu menjual barang curian. Sementara, satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran,” ungkap Sumarni.

Para pelaku dijerat Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Sumarni Ajak Masyarakat Berpartisipasi Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan senjata seperti airsoft gun.

“Sejak awal Januari 2025, kami telah menangkap sembilan tersangka dalam tujuh kasus kriminal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat,” tegas Sumarni. (Red)

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Bentuk Tim Assement untuk Hadapi Musim Kemarau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News