Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Empat tersangka saat dihadirkan di kegiatan konferensi pres di halaman Mapolresta Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menangkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.

Baca Juga:  Video Viral! Tamu Vila di Puncak Bogor Aniaya Warga Karena Tak Terima Ditegur

Bahkan, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Curi Ponsel Warga dan Todong Pistol Mainan, Dua Pencuri di Majalengka Ditangkap Polisi

“Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan, “kata Kombes Pol Arief Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (09/06/2023).

Baca Juga:  Sempat Ditutup, Jalur ke Puncak Bogor Kembali Dibuka

Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.