Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Empat tersangka saat dihadirkan di kegiatan konferensi pres di halaman Mapolresta Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

“ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria. Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum, “katanya.

Baca Juga:  Polemik ponpes Al-Zaytun, Ulama di Tasikmalaya Minta Pemerintah Segera Ambil Sikap Tegas

Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar di Asahan di Perkosa 10 Pria, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

“Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, “katanya. (Arn)

Baca Juga:  Bayi 2 Tahun di Banjar Jadi Korban KDRT, Dipukul Pakai Kayu dan Obeng