JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tahun 2023, dari jumlah tersebut 24 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan bahwa para tersangka merupakan jaringan sindikat perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Mereka melakukan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan palsu kepada korban, seperti menjadi pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, dan pekerja di pabrik.
“Para korban diiming-imingi dengan gaji yang tinggi dan pekerjaan yang mudah. Namun, setelah sampai di tempat tujuan, mereka justru dipekerjakan dengan kondisi yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian,” kata Arif di Cirebon, Sabtu (16/7/2023).
Dia menjelaskan, para korban TPPO berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Mereka rata-rata berusia antara 16 hingga 30 tahun.