Siska menambahkan aksi pelecehan seksual ini dilakukan di sebuah rumah penyalur asisten rumah tangga (ART). Adapun tersangka merupakan seorang pembantu yang sudah bekerja di rumah penyalur ART tersebut.
“Anaknya bercerita ke orang tua bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekkan kemaluannya terlapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siska mengungkapkan pihaknya masih akan lakukan pemeriksaan pendalaman dengan melakukan visum kepada para korban, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pembuktian dari perbuatan terlapor maksimal satu kali 24 jam.
Jika semua bukti membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual kepada dua anak tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.