Eko juga mencatat bahwa penipuan semacam ini telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Meskipun belum ada laporan tentang korban, banyak masyarakat yang merasa bingung tentang prosedur penyelesaian tilang elektronik.
Masih menurut Eko, saat ini belum ada korban yang melaporkan. Namun banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah penilangan ETLE benar-benar melibatkan pengiriman file apk.
Lebih lanjut, Eko mengimbau warga Bandung untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mereka mencurigai adanya penipuan dengan modus pengiriman surat tilang elektronik melalui pesan singkat.
Polrestabes Bandung juga telah menyiapkan hotline yang siap melayani pengaduan terkait tilang elektronik dan informasi lebih lanjut.
“Masyarakat hati-hati, jangan mudah percaya. Kalau butuh informasi, bingung, silakan hubungi call center 110 atau WA Kang Busar di 082130201996. Masyarakat yang mau menanyakan soal tilang silakan wa di situ,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News