Polsek Jatiluhur Purwakarta Riksus Knalpot Brong di Sekolah
Dandan menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat mengganggu,” tegasnya.
Hasil dari penertiban di SMAN 1 Jatiluhur ini, Kata Dandan, ditemukan lima unit kendaraan motor yang berknalpot brong kemudian Para pelajar diminta untuk melepas knalpot brong tersebut sesuai dengan standart.
“Ditemukan 5 sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai standart dan langsung kami amankan ke Mapolsek Jatiluhur. Apabila akan mengambil kendaraan tersebut harus didampingi orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta membawa knalpot standar, Helm dan plat nomor asli,” Sebut Dandan.
Kapolsek menegaskan, riksus knalpot bising itupun rencananya akan terus dilakukan di sejumlah Sekolah dan jalan raya di wilayah hukum Polsek Jatiluhur.