Kata dia, merasa keberatan, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Pulo Raja. Atas laporan itu, kedua pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyianya.
“Keduanya sudah ditahan dan akan dilakukan proses hukum atas perbuatan melakukan pengambilan paksa barang milik orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)