JABAR NEWS | KAB. TASIKMALAYA – Tim Polsek Singaparna berhasil mengungkap kasus produsen pupuk ilegal di Kampung Sindangkasih, Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain tak mengantongi izin, diduga pelaku juga mengoplos pupuk ZA (Zulfat Almunium) dengan bahan-bahan lain yang terkandung di dalam pupuk tersebut.
“Satu tersangka kita amankan dengan bernama Cecep Very Agustin, pemilik pupuk,” kata Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman, Kamis (09/11/2017).
Budiman juga menjelaskan pihaknya telah menyita barang bukti berupa 16 ton pupuk siap edar (318 karung) dengan berat 50 kg perkarung. Dari pengakuan tersangka pupuk tersebut sudah dipasarkan hingga luar Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita belum cek betul. Menurut informasi pupuk tersebut sudah beredar di wilayah Rancah Kabupaten Ciamis,” ucap Budiman.
Pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan pupuk ilegal tersbeut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya produsen pupuk ilegal. Dari informasi itu pihak kepolisian langsung menindaklanjuti.
“Kita juga sudah cek prosedur ijinnya. Tapi tidak ada,” kata Budiman.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dikenakan Pasal UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Huruf E, Jo. Pasal 62 dan UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan Pasal 106 dan Pasal 113 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Yud)
Jabar News | Berita Jawa Barat