JABARNEWS I TEBING TINGGI – Sebanyak delapan orang perempuan malam bekerja di warung remang-remang di sekitar pondok Ringin, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai di serahkan ke BNNK Kabupaten Serdang Bedagai.
BNNK Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan mereka dengan status wajib lapor dan menjalani rawat jalan setelah positif mengkonsumsi narkoba dari hasil test urine yang dilakukan BNNK setempat.
Delapan perempuan malam positif narkoba saat terjaring razia Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai di warung remang, yakni DC warga Kota Tebing Tinggi, DA warga Sei Rampah, Serdang Bedagai, SE warga Pabatu, Serdang Bedagai, N Boru H warga Kota Tebing Tinggi, DE warga Sei Bamban, Serdang Bedagai, AI warga Tebing Tinggi, EL warga Kota Tebing Tinggi, SRR warga Balam, Provinsi Riau.
Sub Kordinator Rehabilitasi BNNK Kabupaten Serdang Bedagai ,Mahdalena Hutagalung mengatakan, 8 perempuan malam terjaring razia Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai di warung remang Pondok Ringin, di Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai status wajib lapor dan rawat jalan.
“Mereka semua wajib lapor dan rawat jalan, karena hasil test urine positif narkoba,” katanya, Jumat (8/4/2022).