Positif Narkoba, Pasangan Selingkuh Diamankan Polisi di Penginapan Tanjungbalai

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – BI (29) dan YK (29), pasangan selingkuh asal Kabupaten Asahan diamankan dari salah satu penginapan di kawasan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Keduanya diamankan setelah dilakukan tes urine mereka positif narkoba,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:  Berkedok Warung Kelontong, Diam-diam Jual Obat Terlarang

Dijelaskannya, keduanya diamankan saat tim gabungan melakukan razia di penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Kota Tanjungbalai pada Sabtu (4/11/2023) tengah malam.

Baca Juga:  Nekad! 4 Warga Desa Gunung Endut Sukabumi Tanam Ganja di Rumah

“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, dua plastik transparan dan 2 mancis serta pipet plastik,” terangnya.

Baca Juga:  Pesta Kembang Api Warnai Detik-detik Malam Penggantian Tahun di Danau Toba

Menurut Panjaitan, keduanya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait ditemukannya barang bukti alat isap sabu.