JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang emak-emak di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara berinisial HH (36) warga Jalan Bukit, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka HH ditangkap bersama seorang pria berinisial RO (39) warga Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibungangus, Kabupaten Batu Bara.
“Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian emas di salah satu warung milik Sugioto (53) warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi,” katanya, Rabu (29/4/2022).
Dijelaskannya, pencurian itu berawal hendak membeli roti dengan harga Rp 50.000, lalu tersangka menyerahkan uang Rp 100.000. Saat korban hendak mengembalikan uang, tersangka masuk kedalam kamar korban dan mengambil tas milik korban.
“Korban mengetahui tasnya hilang setelah tersangka pergi,” ungkap Agus.