Kata dia, atas peristiwa itu, korban kehilangan gelang, cincin, kalung emas, berlian serta uang tunai Rp 375.000.000 dengan total kerugian dengan total Rp 60.000.000.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tebing Tinggi,” paparnya.
Agus menambahkan, terungkapnya pencurian itu setelah tersangka Ro memposting emas curian tersebut di akun facebook miliknya. Adanya postingan itu akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
“Tersangka RO mengaku, emas tersebut didapatnya dari tersangka HH, atas pengakuan itu, polisi kembali menangkap HH di Jalan Ir Juanda, Kota Tebing Tinggi,” bilang dia.(mad).