Gopprera memastikan kerahasiaan identitas jika ada masyarakat yang melaporkan kasus persekongkolan tender.
“Pelapor identitasnya dirahasiakan. Sudah 22 tahun kita berdiri tidak membocorkan identias pelapor,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kapala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati mengakui bahwa memang ada idikasi pelaporan tender atau pelanggaran persaingan usaha yang terjadi di Jawa Barat.
Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaporan kasus persekongkolan tender tersebut.
“(Masyarakat) dapat melaporkan ke KPPU Kantor Wilayah III, tapi tujuan suratnya ke ketua KPPU, langsung diproses adimintarsi, tapi harus cepat,” tandasnya. (Red)