JABARNEWS | CIANJUR – Mengenai Ema Enur (68) warga Kampung Cibodas, Desa Cisaranten, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur yang tidak menerima bantuan sosial dibantah oleh pihak Kecamatan.
Menurut Camat Cikadu Yadi Supriyadi, Ema Enur telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kalau sembako memang tidak karena tidak boleh double (ganda) dapat bantuan sosiasl (Bansos).
Hasil informasi di lapangan, Camat Cikadu mengatakan, setelah cek ke lapangan atau lokasi beserta TKSK juga hasil informasi dari perangkat desa, dan Kepala Desa (Kades) itu sekali lagi ema Enur menerima BST.
“Bantuan itu kan? Jadi banyak melalui program dari pemerintah itu,” kata Yadi kepada JabarNews, Sabtu (15/1/2022) malam.
Camat Cikadu menyampaikan, program Bansos itu tidak terpaku satu jenis saja, banyak ada beberapa katagori yaitu seperti PKH (bantuan bersyarat), BLT DD, BPNT dan lainnya. Jadi, ema Enur itu dapat bansos BST, tapi tidak memang tidak menerima beras (sembako).