“Nah, kalau beras memang tidak dapat karena tidak boleh double,” tuturnya.
Hal sama masih ujar Camat Cikadu, kemudian terkait dengan rutilahu, khusus yang ditempati oleh ema Enur, memang karena kebanyakan mungkin mayoritas masyarakat di Desa Cisaranten itu adalah rumahya semi permanen atau panggung.
“Itu kan kalau saya lihat atapnya juga kan genteng,” katanya.
Ia mengungkapkan, apalagi mungkin kalau dilihat secara normatif memang bisa dikatakan tidak layak huni. Tapi memang yang bersangkutan juga seperti yang tadi disampaikan atapnya gending.
Kemudian yang bersangkutan sudah menerima BST dari Kemensos. Dan, di samping mantan istri dari kepala sekolah. “Memang di lokasi tersebut atau di Desa Cisaranten kebanyakan rumahnya semi permanen,” jelasnya.