PP PERSIS Klarifikasi Netralitas: Bantah Dukung Paslon Dadang Supriatna di Pilkada Bandung 2024

PP PERSIS Klarifikasi Netralitas: Bantah Dukung Paslon Dadang Supriatna di Pilkada Bandung 2024
PP PERSIS tegaskan sikap netralnya dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024 dan membantah klaim dukungan terhadap paslon Dadang Supriatna

 

KEBANDUNG.PIKIRAN-RAKYAT – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan kembali sikap netralitasnya dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas klaim di media sosial yang menyebutkan PERSIS mendukung pasangan calon (paslon) Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Menepis rumor tersebut, PP PERSIS merilis surat edaran resmi Nomor 1380/JJ-C.3/PP/2024 pada 29 Oktober 2024. Surat edaran ini berisi bantahan tegas terhadap kabar dukungan tersebut dan menegaskan kembali komitmen PERSIS untuk menjaga independensi dan keutuhan organisasi.

Instruksi Tegas untuk Jaga Netralitas

PP PERSIS menghindari politisasi dan menjaga kepercayaan publik dengan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk bersikap netral.

Surat instruksi yang ditandatangani Ketua PP PERSIS, H Salam Russyad, Lc, dan Sekretaris H Erdian, S.Ag, menyatakan, “Untuk menjaga independensi dan keutuhan serta marwah jamiyah, hendaklah semua jenjang jamiyah PERSIS dan bagian otonom secara kelembagaan bersikap netral. Semua jenjang jamiyah PERSIS dan bagian otonom dilarang menyampaikan dukungan kepada paslon tertentu dalam bentuk surat maupun deklarasi.”

Baca Juga:  Tatap Pilkada Bandung 2024, Nasdem Jabar Targetkan Kursi Pimpinan DPRD dan Wali Kota

Klarifikasi Resmi untuk Menepis Klaim Dukungan

Menanggapi unggahan di media sosial yang mengklaim adanya dukungan dari Pimpinan Daerah (PD) PERSIS Kabupaten Bandung terhadap paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb, PP PERSIS mengambil langkah tegas. PP PERSIS merilis klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan publik memahami posisi netral PERSIS.

Independensi dan Integritas Organisasi Jadi Prioritas

PP PERSIS juga memperingatkan seluruh pengurus untuk menjaga independensi dan integritas organisasi. Instruksi ini menekankan pentingnya menghindari keterlibatan dalam politik praktis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai nama baik organisasi.

Baca Juga:  Figur Calon Melengkapi Kekuatan Koalisi: Elektibilitas Sahrul-Gun Gun Melambung Tinggi

Aturan Tegas bagi Pengurus yang Terlibat Kampanye

PP PERSIS mewajibkan pengurus yang ingin terlibat dalam tim sukses paslon untuk nonaktif mulai 1 November 2024 hingga 16 Desember 2024. PP PERSIS memberlakukan kebijakan ini untuk memisahkan keterlibatan pribadi dalam politik praktis dengan posisi mereka sebagai pengurus PERSIS.

Melalui surat edaran ini, PP PERSIS juga mengajak seluruh jamaahnya untuk memanfaatkan momen Pilkada sebagai sarana pendidikan politik dan konsolidasi internal. PP PERSIS berharap, jamaah PERSIS tidak hanya berpartisipasi aktif dalam Pilkada, tetapi juga meningkatkan pemahaman politik mereka secara bijak dan independen.

Baca Juga:  Sahrul Gunawan Unggul di Survei Pilkada Kabupaten Bandung: Ketenaran Jadi Kunci Utama Elektabilitas

Dengan menegaskan netralitas dan menerapkan aturan yang jelas, PP PERSIS berkomitmen untuk menjaga marwah dan keutuhan organisasi. Langkah ini menunjukkan bahwa PERSIS mengutamakan peran sebagai organisasi keagamaan yang berfokus pada pembinaan umat dan menjauhi politik praktis.

PP PERSIS menegaskan bahwa mereka mengambil sikap netral ini untuk menjaga keutuhan organisasi dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang sehat. Dengan klarifikasi ini, mereka berharap semua pihak menghormati sikap netral organisasi dan tidak lagi menyebarkan klaim dukungan yang tidak sesuai dengan sikap resmi PERSIS.(red)