PP THR Dan Gaji Ke-13,TNI, Polri, Dan Pensiunan Sudah Diteken Jokowi

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan, pasal nya hari ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk mereka.

“Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca Juga:  Doni Salmanan Segera Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong

“Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” lanjut dia.

Dikutip Kompas.com, Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun selain bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, juga seiring dengan peningkatan kinerja.

Baca Juga:  Copot Kadinkes Tanpa Siapkan Pengganti, Kebijakan Aa Umbara di Luar Nalar

“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi Bangun Jabar

“Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat