PPDB Jabar Tahap Dua Resmi Dibuka untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Nilai Rapor

SMAN 2 Lembang
Proses pendaftaran PPDB Jabar 2023. (Foto: Rian/JabarNews).

“Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9,” tegas Kadisdik.

Hal ini guna menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.

Baca Juga:  Disdik Jabar Tegaskan Tak Ada Perpeloncoan saat MPLS

Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.

Baca Juga:  Cegah Pemalsuan, KCD Wilayah IV Disdik Jabar Musnahkan Ribuan Blangko Ijazah SMK

Kadisdik juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. “Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar,” terangnya.

Baca Juga:  PAN-Gerindra Buka Kemungkinan Koalisi dengan PDIP di Pilkada Kota Bogor, Siap Usung Dedie-Jenal?

Kadisdik pun berharap, pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar,” harapnya.