JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah pusat pemberangkatan dan penerimaan tamu ke luar dan masuk Kota Bandung terus diperketat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pengetatan pemberangkatan dan penerimaan tamu ke luar dan masuk tersebut salah satunya dilakukan mulai dari terminal, stasiun kereta api dan bandara pun melakukan penyesuaian.
Sejak diberlakukan PPKM level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan mulai dari pengetatan protokol kesehatan selama berada di area terminal.
Tiap 10 hingga 30 menit sekali, petugas akan mengingatkan calon penumpang atau siapa pun yang sedang beraktivitas di Terminal Bus Leuwipanjang untuk menggunakan masker.
Selain itu, calon penumpang bis harus terlebih dahulu melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status vaksinasinya.