JABARNEWS | CIMAHI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP itu berlaku bagi semua peserta BP Jamsostek yang bekerja di perusahaan pemerintah seperti BUMN atau BUMD, perusahaan swasta, buruh harian lepas, hingga karyawan toko skala kecil dan mikro.
Kebijakan BP Jamsostek bagi peserta di seluruh Indonesia itu akan berlaku mulai Februari 2023 mendatang. JKP diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi pasar kerja.
Baca Juga: Jadi Ketua IMI Korwil Kabupaten Bandung, Dian Ferdian Siap Action Demi Hadirkan Sirkuit
Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu diberikan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BP Jamsostek, dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Uang tunai ini merupakan tambahan manfaat, selain manfaat uang jaminan hari tua dan uang jaminan pensiun peserta BP Jamsostek yang didapatkan secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Cimahi Agus Suprihadi mengatakan, tenaga kerja yang berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yakni setiap Warga Negara Indonesia yang di-PHK tapi belum mencapai usia 54 tahun.
Baca Juga: Video: Tangan Piawai Pengrajin Cangkir Bambu Di Desa Cicadas Sukabumi Yang Mendunia
“Bekerja di pemberi kerja atau badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP,” katanya, di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
“Atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JK dan JHT). Tentunya, tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Tenaga kerja yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai ini, lanjut dia, yakni peserta yang telah menjadi peserta Program JKP BP Jamsostek minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaannya.
Baca Juga: Kalahkan Boyke Sitompul, Edwin Khadafi Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Bandung
“Jadi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” katanya.
“Hal itu, berupa manfaat uang tunai, termasuk juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja gratis dan bersertifikasi,” papar Agus.
Program JKP ini, terang dia, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Begini Cara Memilih Baju Oversize Agar TidaK Kedodoran
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
“Untuk merealisasikan program ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data,” katanya.
Data itu terkait data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja atau buruh.
Baca Juga: Ini Tips Menggunakan Blouse Lengan Balon Dengan Hijab, Cocok Untuk Wanita Gemuk
“Tentunya, dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” pungkas Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Cimahi. (Yoy)