JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika merasa prihatin atas penahanan Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Tentunya saya sebagai Bupati Purwakarta merasa prihatin. Saya harap kasus itu merupakan yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten Purwakarta,” ucap Wanita yang akrab disapa Ambu Anne saat ditemui di Kecamatan Pasawahan, pada Kamis 30 September 2021.
Terkait penempatan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Jatimekar, Ambu Anne menyebut, bakal melihat regulasinya terlebih dahulu.
Baca Juga: Unjuk Rasa Pedagang Pasar Jungjan di DPRD: Ada Tebar Sayuran Busuk Hingga Ancam Nginap
Baca Juga: Kecewa! Eksekusi Lahan di Ciwareng Purwakarta Diwarnai Pembakaran
“Nanti kita liat regulasi yang ada. Mudah-mudahan ini jadi kasus yang terakhir,” singkat Ambu Anne.
Baca Juga: Rencana Penerapan Pedulilindungi di Pasar Tradisional Kota Bandung, Begini Kata Ema Sumarna
Baca Juga: Tiba-tiba Pandangan Jadi Gelap Saat Akan Berdiri? Awas, Ini Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta secara resmi melakukan penahanan terhadap Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial K (33) pada Rabu, 29 September 2021 kemarin.
Bedardasakan data Dari Kejari Purwakarta, penahanan Kades Jatimekar tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Sebelum ditahan, Kades Jatimekar itu pada pagi harinya sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.
Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama K dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kulit Kering Akibat AC Ala Dr. Rizqi Aminia
Kejari Purwakarta menegaskan, jadi Kades Jatimekar ditahan dalam perkara penipuan bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa. (Gin)