JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan tidak berubah, hdiminta untuk direvisi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
Jika tidak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Purwakarta bakal melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua LBH GP Ansor Cabang Purwakarta M Idris Wikarso menyebut, SE Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tidak direvisi, disinyalir mencederai nilai-nilai demokrasi dan melanggar konstitusi.
Baca Juga: Sempat Bikin Gaduh Publik, PKS Cabut Anjuran Kader Poligami
Baca Juga: Gawat! Makin Ganas, Monyet Liar Masuk Rumah Warga di Tebing Tinggi
Sebab, kata dia, dengan ditundanya Pilkades selama 2 bulan ada kemungkinan daftar pemilih bertambah dari kalangan pemilih pemula, pensiun TNI/Polri, perpindahan penduduk serta lainnya.
Baca Juga: Jalan Provinsi Rusak Parah, Ini Penjelasan PUPR Serdang Bedagai
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Harap Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Rampung Akhir Tahun Ini
“Jika DPMD Purwakarta tidak merevisi SE Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021, kita dari LBH Ansor Purwakarta bakal mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/merevisi aturan tersebut. Bahkan akan mengadukan permasalahan Pilkades Purwakarta ini ke Komnas HAM,” ungkap M Idris Wikarso SH, Jumat, 1 Oktober 2021.
Idris menambahkan, pihaknya pun meminta pemerintah daerah memperhatikan honor panitia pilkades pada penundaan ini. Karena dalam SE tersebut disebutkan tidak ada penambahan anggaran Pilkades.
“Hal ini berakibat tidak ada penambahan honor bagi penyelenggara Pilkades pada masa penundaan,” ungkapnya. (Gin)