Detik-Detik Pembunuhan di Pematangsiantar Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ganguan Jiwa

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Detik-detik pembunuhan terhadap seorang pria keturunan Tionghoa di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terekam CCTV.

Korban, Steven (32) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pelakunya seorang pria lanjut usia di duga mengalami gangguan jiwa.

Dalam video berdurasi 56 detik terlihat Steven baru turun dari motornya masih menggunakan helm, tiba-tiba datang seorang pria dengan membawa sebatang besi menghampirinya.

Baca Juga:  Sah! Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh Menang Pilkada Karawang 2020

Baca Juga: PT Pindad Indonesia Berhasil Buat Antasena Tank Boat Pertama di Dunia, Ini Kecanggihan dan Keunggulannya

Steve sempat memandangi pria tersebut, lalu pria tersebut langsung memukul tubuh Steven dengan besi. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangkis dan berusaha mengambil besi dipegang pelaku, namun pelaku terus memukul korban.

Steven yang telah terjatuh, membuat pelaku memukul tubuh dan kepala korban dengan besi secara bertubi-tubi. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang tidak berdaya dengan berselimbah darah.

Baca Juga:  Ayo Anak-anak Perah Susu Kambingnya!

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Sabtu 2 Oktober 2021 pagi. Saat itu korban hendak membuka pintu toko milik orangtuanya.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Wisata Kampung Yoboi Jayapura, Ridwan Kamil Bertemu Ikal

“Saat hendak membuka pintu toko, pelaku datang dengan membawa sebatang besi langsung memukul korban,” katanya, Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga:  Mengkonsumsi Makanan Tidak Sehat Bisa Bikin Ibadah Bermasalah? Ini Kata Dr. Zaidul Akbar

Kata dia, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Gereja, dari pelaku disita barang bukti 1 batang besi digunakan untuk memukul korban, 1 Bilah pisau,1 Gunting dan uang Rp 7.530 ribu.

“Dugaan pelaku membunuh korban karena dendam, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” bilangnya. (Ptr)