JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemilik warung berusia 50 tahun di bekas Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya menyembunyikan minuman keras (miras) di bawah tempat tidurnya.
Kejadian tersebut berawal saat Warung milik seorang ibu berinisial SL digeledah oleh Tim Maung Galunggung pada 3 Oktober 2021 dini hari.
Saat digeledah petugas menemukan puluhan botol miras yang disimpan di bawah tempat tidur SL.
Baca Juga: Waduh! Kasus Cyberbullying Alami Peningkatan, Psikolog IPK Indonesia Sampaikan Hal Ini
Baca Juga: Diundang Secara Khusus, UMKM Jabar Ikuti Festival PON Kopi di Papua
Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Yudi mengatakan, dari puluhan miras tersbut terdiri dari berbagai merek.
“Peredaran miras yang merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas,” kata Yudi kepada wartawan.
“Dari kolong tempat tidur kami berhasil menyita 48 botol,” tambahnya.
Baca Juga: Tekan Covid-19, Polres Serdang Bedagai Lakukan Penyekatan dan Tes Antigen
Dia menjelaskan bahwa jenis miras yang ditemukan mulai dari arak, anggur Merah, bir hitam guiness dan bir bintang.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan. Kami akan memproses hukum SL untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Diketahui, polisi hampir setiap hari menemukan peredaran miras di eks Terminal Cilembang. Mulai dari pedagang, hingga penikmat minuman selalu terlihat dan langsung ditindak polisi. (Red)