JABARNEWS | CIREBON – Empat remaja anggota Geng motor, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, usai melakukan aksi tawuran dan menganiaya korban dengan senjata tajam.
Keempat anggota motor yang berhasil diamankan itu, antara lain ES (18), DK (21), S (26), dan MZ (18). Mereka merupakan anggota berandalan bermotor group koplak dan Brother.
Penangkapan kepada empat anggota bermotor itu, bermula adanya live streaming, dari anggota geng motor melalui group konten @Cirebon195 untuk mengajak aksi tawuran dengan grup konten @penghunibaru3015. Namun tidak mendapatkan tanggapan, sehingga mereka memilih pulang dengan melewati terminal Harjamukti.
Baca Juga: Nahas, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Rel Kereta Api Purwakarta
Baca Juga: Lima Merek Jam Tangan Pria untuk Tampilan Lebih Maskulin!
“Saat perjalanan pulang, mereka (kelompok Cirebon 195) bertemu dengan kelompok geng motor koplak dan Brother. Sambil mengacungkan senjata, mereka mengolok olok grup koplak,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat konferensi pers, Senin (04/10/2021).
Baca Juga: Bantah Terima Uang Saat Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Siti Aisyah Dukung Ridwan Kamil
Baca Juga: Fenomena Wartawan Bodrex: Wagub Jabar Minta PWI Tertibkan, Hingga Bikin Resah Bupati Bogor
Merasa tak terima diejek dan diacungkan senjata tajam, kelompok geng motor koplak mengejar korban hingga ke Jl. Cipto. Disana salah satu anggota dari Cirebon 159 dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga.
“Korban berinisial JN dari anggota group Cirebon 159, ia mengalami luka cukup serius akibat dari sabetan senjata tajam,” katanya.
Melihat korban bersimbah darah, warga melaporkan insiden tersebut ke Petugas Kepolisian terdekat. Tidak memakan waktu lama, petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 Tahun,” katanya.
Baca Juga: Awas! Inilah Makanan Yang Paling Berbahaya Untuk Asam Urat
Selain itu, lanjut Kapolres, Korban yang juga merupakan anggota geng motor dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 9 Tahun.
“Antara korban dan pelaku sama sama kami proses hukum, karena korban juga pada saat terjadi tawuran membawa dan memiliki senjata tajam,” katanya. (Arn)