JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Purwakarta diketahui sebelumnya ditunda dari yang dijadwalkan 25 Agustus menjadi 16 Oktober 2021 mendatang.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan adanya penundaan ini tidak merubah tahapan dan hanya memindahkan pelaksanaan pencoblosan saja.
Menurutnya, hal itu juga berlaku terhadap jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: HUT TNI ke-76 di Purwakarta, Kapolres Berikan Kejutan Buat Dandim 0619
Baca Juga: Begini Cara Agar Tidak Gerah Saat Menggunakan Hijab, Simak Tipsnya
“Jadi DPT tidak dapat diubah meski Pilkades Purwakarta ditunda,” ucap Anne usai meresmikan Teras Madukara di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Inilah Deretan Burung Termahal Di Dunia, Harganya Sampai 90 Miliar
Ia menambahkan, tidak diperkenankannya merubah tahapan termasuk DPT pada Pilkades 2021 berdasarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penundaan Pilkades.
“Dalam surat itu tercantum bahwa tidak boleh merubah tahapan, sementara DPT itu masuk pada ranah tahapan,” ucap Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Purwakarta meminta Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta mencabut revisi surat edaran nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 yang menyatakan bahwa DPT pada Pilkades 2021 tidak berubah juga tidak ada penambahan anggaran untuk panitia. (Gin)