Pilkades Serentak di Purwakarta Akankah Ditunda Lagi? Ini Kata Ambu Anne

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta belum mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yakni 16 Oktober 2021.

Pelaksanaan pada 16 Oktober 2021 pun merupakan perubahan jadwal awal yang sebelumnya ditentukan pada 25 Agustus 2021, lantaran adanya surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.

Bupati Purwakarta, ambu Anne Ratna Mustika mengatakan belum bisa memastikan terkait rencana penyelenggaran pesta demokrasi yang sudah sejak lama dinantikan sebagian besar masyarakat Purwakarta tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 21 Pekerja Migran Asal Jabar Gagal Diselundupkan ke Timur Tengah

Baca Juga: Anne Ratna Mustika: DPT Tidak Dapat Diubah Meski Pilkades Purwakarta Ditunda

Baca Juga: Yuk! Kenali Aplikasi Ogwhatsapp, Keuntungan Dua Nomor Sekaligus dan Banyak Fitur Terbaik

“Berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berpengaruh terhadap penerapan level. Tapi kebijakannya ada di pak menteri, karena Pilkades di tunda tidak hanya Purwakarta, melainkan daerah lain juga sama,” ungkap Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu, pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga:  Ingin Dapat Bansos Rp300 Ribu dan PKH Bulan Mei? Buruan Cek Disini!

Baca Juga: Lima Hero Fighter Terkuat Yang Ada Pada Game Mobile Legends

Baca Juga: Ternyata Begini Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

Dia menjelaskan, jika belum ada surat terbaru, pelaksanaan Pilkades masih mengacu kepada surat sebelumnya. Karena hingga hari ini belum ada revisi dari pemerintah pusat, meski sudah dilakukan komunikasi juga berkirim surat perihal izin pelaksanaan.

“Hingga saat ini kita masih menunggu balasan surat izin dari Mendagri,” ucapnya.

Baca Juga:  Ingin Lepaskan Cincin dari Jari, Wahyu Datangi Damkar Kota Cimahi

Walaupun kemudian ada revisi, lanjut Ambu Anne, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menyesuaikan berdasarkan surat tersebut.

“Yah kita akan menyesuaikan jika ada revisi. Sebelum ada surat revisi terbaru kita masih mengacu pada surat yang kemarin penundaan dua bulan, jika sampai tanggal tersebut belum ada keputusan dari pusat tentu pengangan atau acuan kita adalah surat yang kemarin terakhir,” demikian Ambu Anne. (Gin)