JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan segala temuan hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka pemerintahan efektif, efisien, akuntabel.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam rakor Pemuktahiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis 7 Oktober 2021 malam.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, TLHP merupakan rekomendasi untuk penyempurnaan pemeriksaan yang rekomendasinya harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Cerita Dahsatnya Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah di Serdang Bedagai, Buat Warga Trauma
“Salah satu indikator kesempurnaan audit adalah kecepatan penyelesaian rekomendasi-rekomendasi tersebut. Kemudian ketepatan dan kebenaran dalam melakukan rekomendasi,” kata Uu Ruzhanul Ulum.
TLHP, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, sangat strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan efektif, efisien, dan akuntabel. “Semoga kegiatan kali ini membawa kemanfaatan kebaikan untuk kita semua, seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan rakor TLHP bagian dari agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Jabar Minta Perbaikan Jalan Provinsi di Kalimulya Kota Depok Harus Segera Terealisasi
Hal ini sesuai penekanan Presiden Joko Widodo terkait peran APIP dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional. Pertama, percepatan belanja pemerintah harus dikawal dan ditingkatkan. Kedua, kualitas perencanaan harus ditingkatkan. Ketiga, akurasi data harus ditingkatkan.
Tumpak menilai APIP berperan agar program dan belanja anggaran pemerintah daerah duilakukan dengan akuntabel, efektif, dan efisien.
“Kita memahami bahwa APIP merupakan profesi dengan keahlian khusus, karena bekerjanya harus berdasarkan standar, tidak menggunakan opini,” katanya.
Baca Juga: Wakil Rektor Unisba Bertambah Jadi Empat, Edi Setiadi: Untuk Trigger Pengembangan Akademik
Ia menekankan pengawasan pemerintahan dilakukan secara berjengang, mulai dari bupati/wali kota mengawasi perangkat daerah masing- masing, desa/kelurahan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Kemudian gubernur melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri yang akan melapor ke Presiden.
Tumpak mengingatkan pemda punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi APIP hingga dapat dikatakan patuh dan tuntas.
Adapun dalam pemantauan TLHP terbaru dapat dilakukan lewat platform aplikasi Siwasiat (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri) yang telah diluncurkan pada Rakorwasdanas 2021. Siwasiat merupakan embrio dalam cetak biru pelaporan hasil binwas secara nasional. (Red)