JABARNEWS | BANDUNG – Fenomena nikah siri saat ini masih ditemukan dapat di beberapa daerah, yakni terhadap mereka pasangan suami istri untuk meresmikan pernikahan secara agama.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan pasangan suami istri yang nikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Akan tetapi pasangan nikah siri yang dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya itu, akan diberikan tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. Lalu, bagaimana dengan di Kota Bandung?
Baca Juga: Bersiap! Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital
Baca Juga: Viral! Pasangan Ini Gelar Akad Nikah Secara Virtual
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan kebijakan semacam ini sebenarnya sudah berlaku lama.
Baca Juga: Provinsi Jabar Jadi Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas, Begini Persiapannya
Baca Juga: Keren, Konsep Buruan SAE Milik Kota Bandung Dilirik Dunia Internasinal
“Nah yang nikah siri ini, surat nikah dari KUA belum atau tak ada maka dicantumkannya kawin tak tercatat,” katanya saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).
Kebijakan ini juga, Tatang menyamakan dengan kebijakan ketika ada seorang anak tanpa memiliki seorang ayah. Hal itu masih bisa dibuatkan akte lahir, namun dengan dicatatnya anak dari seorang ibu.
Adapun persyaratan bagi mereka yang nikah siri dan ingin memiliki KK, Tatang menyebutkan perlu membawa persyaratan ke Disdukcapil, seperti keterangan nikah dengan saksi-saksinya, hingga dimintakan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
“Formatnya ada di Disdukcapil. Intinya mah kebijakan ini sudah lama diberlakukan di seluruh Indonesia, hanya saat ini agar tertib pencatatan administrasi kependudukan,” katanya. (Yan)