JABARNEWS | BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa Atang memandang kekerasan pelajar perlu tindakan yang harus dilakukan tidak hanya sekedar langkah taktis atau reaktif. Meski hal itu juga tetap diperlukan sebagai solusi jangka pendek.
Oleh karena itu, Atang Trisnanto mengususlkan enam langkah penanganan kekerasan pelajar yang sering terjadi di daerah itu.
“Masalah kekerasan pelajar yang menimbulkan korban jiwa adalah masalah yang sangat serius. Maka, harus ditangani dengan sangat serius,” kata Atang Trisnanto dalam keterangan rilisnya, Minggu 10 Oktober 2021.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Peternak, Kabupaten Garut Siapkan Bank Pakan, Ini Lokasinya
Menurut Atang Trisnanto, penting untuk dipikirkan bersama strategi penanganan secara komprehensif agar tidak terulang di masa mendatang.
Langkah pertama, lanjut Atang Trisnanto, adalah dilakukannya pendekatan hukum kepada pelaku kekerasan harus ditegakkan, tidak hanya kepada pelaku kekerasan, tetapi juga kepada orang-orang yang membantu pelaku dalam beraksi.
“Perlu efek jera dengan hukum yang berat dan tegas. Menghilangkan nyawa orang lain atau mengakibatkan orang lain terluka adalah tindakan kriminal serius,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Cianjur Turun Drastis, Dinkes: Hanya 205 Orang
Kedua, sambung Atang Trisnanto, pendekatan pola pembelajaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Bogor, dan masing-masing sekolah yang membuat siswa disibukkan dengan kegiatan akademik maupun non-akademik.
“Ini bisa dilakukan dengan memberikan pelajar ruang maksimal untuk menyalurkan aktualisasi mereka ke dalam kegiatan positif, baik olahraga, seni, pramuka, ekstra kurikuler, dan lainnya. Semoga dengan kesibukan positif ini tidak ada ruang bagi pelajar untuk macam-macam di luar,” ujarnya.
Yang ketiga, Atang Trisnanto menyampaikan, pendekatan pembinaan intensif terhadap kepribadian siswa, karena pola pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada pembelajaran pengajaran saja.
Baca Juga: Mau Nongkrong atau Tawuran? Sekelompok Remaja di Tasikmalaya Bawa Cerulit dan Pedang
“Kita bisa mencontoh pola pembinaan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah yang menghasilkan anak didik yang berperilaku baik. Memiliki mental karakter dan pribadi yang bagus,” paparnya.
Pendekatan keempat, Atang Trisnanto menyebut, pola komunikasi tiga pihak, yaitu anak, orang tua, dan sekolah perlu ditingkatkan, karena di era digital ini komunikasi harus dilakukan lebih baik, bukan hanya pertemuan reguler tatap muka. Penggunaan teknologi digital bisa juga diberlakukan untuk pengawasan secara berkala aktivitas siswa di sekolah maupun di luar sekolah.
Sedangkan, pendekatan kelima adalah penghargaan dan hukuman. Sekolah yang pelajarnya sering terlibat tawuran dan kekerasan diberikan sanksi berjenjang.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat di Desa Sadar Wisata
Banyak instrumen yang bisa digunakan, seperti sanksi dana BOS, sanksi administratif, sanksi hibah, atau sanksi bentuk lain.
Lebih lanjut, Atang Trisnanto menyebutkan selain kelima hal itu, untuk mencegah terjadi kekerasan pelajar, yang paling utama adalah peran sentral orang tua dalam hal pengawasan anak.
Menurut Atang Trisnanto, orang tua harus mampu menjalankan pendidikan dan pengawasan bagi anak-anaknya. Sehingga, penguatan peran orang tua harus menjadi konsep utama.
Baca Juga: Petambak Merugi, Abrasi Akibatkan Produksi Garam Gagal Total di Cirebon Jawa Barat
“Pendidikan parenting, kelas pendampingan psikologi, dan pembentukan komunitas orang tua bisa menjadi sarana penguatan peran orang tua,” tandasnya. (Red)