JABARNEWS | TASIKMALAYA – Fakta baru kasus meninggalnya mertua dan menantu yang tewas di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya saat hendak membeli benih ikan.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban yang bernama Dadan warga Kampung Cikembang, Desa dan Kecamatam Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya tewas akibat tertimpa saung roboh.
Namun, berdasarkan hasil autopsi kedua jenazah tersebut, ternyata penyebab kematian sepasang mertua-menantu tersebut bukan karena tertimpa saung runtuh. Melainkan, kedua korban tersebut meninggal akibat tersengat aliran listrik.
“Dari hasil pemeriksaan petugas yang dikuatkan dengan hasil autopsi, dapat kami simpulkan bahwa korban meninggal akibat tersengat aliran listrik,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat memberi keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin 11 Oktober 2021.
Rimsyahtono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencurigai penyebab lain selain akibat tertimpa saung runtuh. Sebab ada sejumlah kejanggalan.
“Sejak awal memang kita sudah curiga, makanya pekan lalu kita lakukn autopsi. Dan hasilnya memang benar jika kedua korban meninggal bukan akibat tertimpa saung yang roboh, tapi karena tersengat aliran listrik,” ungkapnya.
Rimsyahtono menyampaikan, robohnya saung terjadi saat pelaku menarik kabel berisi aliran listrik aktif. Kabaelnya sendiri sudah dikantongi pihak kepolisian, yang ditunjukkan saat jumpa pers. Selain kabel, barak bukti lainnya adalah beberapa potong bambu tiang saung.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya menyeret satu orang tersangka, yaitu Dadang (75). Saat dimintai keterangan, warga Kampung Cilegok, Desa dan Kecamatan Sukarame itu mengaku sengaja memasang jeratan listrik tersebut di saung miliknya.
“Maksud saya hanya untuk menjerat hama yang suka memangsa ikan, seperti biawak, séro, anjing,” ucap Dadang sambil tertunduk.
Baca Juga: Wow!! Kawasan Wisata Legendaris di Kabupaten Bogor Ini akan Dihidupkan Kembali
Lebih jauh Dadang memberi keterangan, bahwa jeratan listrik itu dipasangnya sejak satu bulan lalu. Namun selama itu belum pernah ada satu pun binatang yang berhasil dia jerat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. (Red)