Ribuan Keping KTP Elektronik Berchip Dibakar, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Rabu 13 Oktober 2021.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan untuk KTP-el yang rusak atau invalid. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, jumlah KTP-el yang dimusnahkan ialah sebanyak 3.924 keping. Sebanyak 2.163 keping di antaranya rusak.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Tasikmalaya Ternyata Pakai Bahan dari Laboratorium

Baca Juga:  Tujuh Tempat Wisata Terekstrim Di Dunia, Surga Bagi Pecinta Adrenalin

Selain itu, ada 8 keping KTP-el gagal cetak, 1.000 keping KTP-el berubah elemen, 621 keping KTP-el warga yang pindah datang, serta 122 keping KTP-el gagal encode.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, semua KTP-el yang dimusnahkan tersebut sudah tidak terpakai lagi. 

Pasalnya, semua pemiliknya sudah mengantongi KTP-el yang baru, sesuai dengan pengajuan dari warga yang bersangkutan.

Baca Juga: Santri Bakar Sampah, Dapur Pesantren di Kota Sukabumi Hangus Dilalap Api Kebakaran

Baca Juga:  Pria Tua Ditemukan Tewas Di Saung Area Pesawahan

“Jadi memang kalau KTP yang invalid kayak gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan,” tegasnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan, pemusnahan KTP-el dilakukan dengan cara dibakar.

Hal itu, kata dia, merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Begini Kata Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa dalam Kericuhan Unjuk Rasa di Tangerang

“Dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid,” jelas Dewi.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Migrain Tanpa Menggunakan Obat

Dirinya menegaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. 

Apalagi, di KTP-el terdapat chip. Chip itu berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.

Baca Juga: Bank Bjb Jadi Sub Distribusi Pemasaran Online Transaksi ORI020

“Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan,” tandasnya.***