IRT Bikin Laporan Palsu Pura-pura Korban Begal Akibat Rentenir, Bupati Garut Tanggapi Ini

JABARNEWS | GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan bahwa praktik rentenir jelas merupakan praktik dari pelanggaran hukum. Masyarakat diminta melapor Polisi jika merasa diintimidasi oleh rentenir.

“Cara-cara yang dilakukan rentenir adalah tindakan yang melanggar hukum. Saya minta warga yang merasa diintimidasi oleh rentenir saat menagih utang dengan bunga yang sangat tinggi agar lapor saja ke polisi,” ujar Rudy, Rabu 13 Oktober 2021.

Ia mengingatkan warga untuk tidak sekali-kali berurusan dengan rentenir karena hal itu hanya akan menyengsarakannya. Apalagi keberadaan rentenir ini telah menimbulkan korban, salah satunya ISN (31), seorang ibu rumah tangga yang membuat laporan palsu akibat kebingungan harus bayar utang ke rentenir.

Baca Juga: Bener Nggak Sih Makan Cabai Dan Bijinya Bisa Bikin Usus Buntu? Ini Kata Dr. Nadia Alaydrus

Baca Juga:  Mengenang Sejarah Hari Buruh Internasional

Baca Juga: Inilah Deretan Daftar Hitam yang Dibolokir Facebook, Ada Nama Habib Rizieq

Kasus seorang ibu rumah tangga yang berpura-pura telah menjadi korban pembegalan dan kemudian membuat laporan palsu ke polisi, dinilai Rudy merupakan salah satu dampak dari masih maraknya praktik rentenir di Garut.

Baca Juga: Di Cirebon, Ribuan Botol Miras Berbagai Merek dan Narkoba Dimusnahkan

Baca Juga: Atlet Jawa Barat Peraih Emas di PON Papua Pulang Naik Bus Umum, Ridwan Kamil: Ia Ingin Bikin Surprise

Padahal selama ini Pemkab Garut sudah berupaya untuk menghentikan kegiatan rentenir mengingat keberadaannya yang sering kali menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Kemenag Rilis 200 Nama Mubalig, UBN Dan Abdul Somad Tak Masuk

“Kita sudah berupaya menghentikan praktik rentenir mengingat sudah banyak sekali menimbulkan keresahan di masyarakat. Sudah banyak korban rentenir, salah satunya ibu rumah tangga yang berpura-pura menjadi korban pembegalan karena kebingungan untuk membayar utang ke rentenir,” katanya.

Rudy pun mengingatkan warga yang membutuhkan pinjaman uang agar tak sekali-kali meminjam ke rentenir. Ia menyarankan agar meminjam uang ke lembaga resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terlanjur terlilit utang ke rentenir, Rudy menyarankan agar berterus terang memberikan penjelasan terkait ketidakmampuannya untuk membayar dengan bunga besar.

Baca Juga: Mahreni Minta TP PKK Tebing Tinggi Aktif Dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: Faisal Basri Ungkap Gaji TKA China di Indonesia: Bukan Tenaga Ahli Bisa Sampai Rp54 juta

Baca Juga:  Marak Teror, Warga Dihimbau Jangan Khawatir Berlebihan

Jika si rentenir tersebut tak mau menerima dan malah melakukan intimidasi atau kekerasan, maka langsung saja laporkan ke polisi.

Baca Juga: Awas! Ini Tanda Bahaya Saat Kehamilan, Salah Satunya Nyeri Perut

“Jadi mulai bergeser ke pidana kalau sorang rentenir menagih dan sebagainya apalagi dengan menggunakan kekerasan atau intimidasi. Ia bisa dikenakan bank gelap karena memperdagangkan uang secara ilegal,” ucap Rudy.

Rudy berharap di Garut tak ada lagi praktik-praktik rentenir yang tentu saja akan sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, korban dari kejahatan rentenir di Garut sudah cukup dan jangan sampai ada korban lainnya lagi. ***