JABARNEWS | CIANJUR – Viral di media sosial, warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga mendapatkan KTP palsu.
Kartu identitas tersebut disebutkan palsu, karena dicetak dengan kertas biasa kemudian ditempel di atas KTP warga lain yang sudah tak terpakai alias rusak.
Dugaan peredaran KTP palsu di Cianjur itu merebak setelah muncul unggahan video kekecewaan seorang warga seusai mendapatkan KTP palsu seperti itu.
Baca Juga: Dibangun di Jalur Sibuk, Proyek Kereta Cepat Jadi Ajang Transfer Teknologi Konstruksi
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur membantah adanya pencetakan KTP yang dilakukan pegawai kecamatan atau operator resmi dari dinas.
Disdukcapil Cianjur pun menyerahkan kasus dugaan peredaran KTP palsu yang diketahui terjadi di wilayah selatan Cianjur itu kepada pihak kepolisian.
“Ini sangat merugikan pihak dinas, karena mencoreng nama instansi dengan membuat KTP palsu,” kata Kepala Disdukcapil Cianjur Munajat, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Bahas Monev Dana Desa, Gus Menteri Tekankan Proteksi Data oleh Kemendes PDTT
“Oknum di kecamatan yang mengeluarkan KTP. Ini di luar sepengetahuan dan kendali kami, sehingga kami akan menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian,” katanya.
Dengan adanya kasus KTP palsu tersebut, dia menekankan, Disdukcapil Cianjur akan segera melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
“Untuk proses hukum hukum biar polisi yang menangani karena menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu masuk ranah pidana,” katanya.
Baca Juga: Waspada! 19 Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Tinggi Terdampak Bencana Gempa
Sementara itu, sepasang suami istri asal Kecamatan Sindangbarang mengaku ditipu oknum pegawai kecamatan yang diduga membuatkan KTP palsu.
Pasalnya, mereka telah menyerahkan ratusan ribu rupiah, tetapi saat KTP mau dipakai untuk pembuatan akta kelahiran anak dan mengurus BPJS ternyata KTP-nya tidak terdaftar.
Korban bernama Nuraeni mengayakan, awalnya dia tidak tahu bahwa KTP itu palsu. KTP palsu itu baru ketahuan ketika suaminya mendatangi Kantor BPJS.
Baca Juga: Laga Persib Lawan Bhayangkara FC di Gelar Malam, Robert Alberts: Tak Masalah
“Ketika suami hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK-nya tidak terdaftar,” kata korban Nuraeni.
Sang suami pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur.
Petugas Disdukcapil Cianjur menyebutkan bahwa KTP tersebut palsu, karena masih berbahan kertas bukan KTP elektronik dan nomornya NIK-nya berbeda.
Baca Juga: Beckham Berharap Persib Bisa kembali ke Jalur Kemenangan
Untuk pembuatan 2 KTP, 1 Kartu Keluarga dan 1 akta kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh tetangganya yang bekerja di Kecamatan Sindangbarang Cianjur.***