JABARNEWS | LABUHANBATU – Seorang pria asal Kabupaten Labuhanbatu, berinisial AN (30) ditangkap atas kasus pembunuhan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pelanggaran hukum dengan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (45) warga Desa Sudi Mulyo, terangnya, Rabu (19/10/2021).
“Tersangka melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Tak Disangka! Ini Manfaat Tanaman Patah Tulang Sebagai Tumbuhan Herbal
Baca Juga: Eceng Gondok Kian Menjamur di Waduk Jatiluhur, Banyak Perahu Terjebak
Dijalankannya, peristiwa bermula saat tersangka menghabiskan uang untuk pembayaran angsuran motor. Muncul niat tersangka untuk mencuri di rumah korban yang tidak kain tetangga tersangka sendiri.
Baca Juga: Begini Cara Mengganti Kartu Debit BCA Magnetic Stripe ke Chip Agar tidak Diblokir
Baca Juga: Suwanto: Selama PTM di Serdang Bedagai Digelar Tidak Ada Laporan Klaster Baru
“Motifnya mencuri di rumah korban untuk mengganti uang yang dihabiskan tersangka,” ucap Tatan.
Kata dia, setelah masuk ke rumah korban, tersangka melihat korban tidur sendiri dalam kamar, kemudian tersangka masuk kedalam kamar lalu memperkosanya. Setelah itu tersangka memaksa korban agar menyerahkan harta benda miliknya.
“Korban melawan membuat tersangka emosi dan membacok korban sehingga meninggal dunia, setelah itu membawa harga milik korban,” terang dia.
Tatan menambahkan, hasil penyidikan polisi, seorang saksi melihat tersangka keluar dari rumah korban. Atas keterangan itu polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka disekitar kediamannya. Saat akan ditangkap, pelaku melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Baca Juga: OJK Jabar: Ada Sekitar 3.856 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Tapi…
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” bilangnya. (Ptr)