Ngatiyana Tegaskan Tak akan Beri Bantuan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pemakaman Covid-19 Lebaksaat Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi lahan pemakaman Covid-19 di Kampung Lebaksaat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Diketahui,oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cimahi berinisial AJ dan AK dari pihak swasta YT tersandung masalah penjualan tanah milik Pemerintahan Kota Cimahi untuk lahan pemakaman Covid-19 di Kampung Lebaksaat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, seluas 791 meter persegi dengan harga Rp569.520.000,-

Ngatiyana mengakui bahwa dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan semua prosesnya kepada Kejari Cimahi.

Baca Juga:  Begini Resep Pembinaan Atlet di Jabar Ala Ridwan Kamil

Baca Juga: Polres Cirebon Dalami Kasus Penganiayaan Anak yang Pelakunya Diduga Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Capaian Naik Jadi 38,5 Persen, Kabupaten Garut Terus Kebut Vaksinasi Covid-19

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, dan kami tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dalam kasus tersebut,” kata Ngtiyana disela-sela acara monitoring dan evaluasi aspirasi di RW 18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga:  Lawan Persija Di Jakarta, Kata Away Sama Saja

Ngatiyana mengungkapkan bahwa semua sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, Pemkot Cimahi tidak akan memberikan bantuan hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi untuk pembelaan kepada oknum PNS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi masalah pendampingan hukum semua dilakukan oleh penasehat hukum yang diminta secara pribadi oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Kemacatan di Cianjur Nol Kasus, Satgas Covid-19: Tinggal 18 Orang

Baca Juga:  Korupsi Dana SOR, Dua ASN Garut Harus Menikmati Masa Pensiunnya di Penjara

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Losarang Indramayu, Perempuan Seksi Panik

Selain AK, Kejari Cimahi juga menetapkan pensiunan PNS berinisial AJ dan YT dari pihak swasta sebagai tersangka. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah, yang ternyata milik Pemkot Cimahi

Berawal kasus tersebut, pengadaan tanah tahun 2020 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, untuk pemakaman Covid-19 di Lebaksaat Cipageran Cimahi Utara Cimahi.***