Di Bogor, Komisi Informasi Jabar Gelar Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi

JABARNEWS | BOGOR – Dalam rangka meningkatkan layanan prima dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi Jawa Barat menyelenggarakan Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi dan Mediasi enam register sengketa informasi secara marathon di Bogor pada Kamis dan Jum’at (21-22/10).

Sidang sengketa informasi yang diselenggarakan di Bogor tersebut untuk memberikan akses yang lebih dekat kepada Pemohon dan Termohon karena mereka berdomisili di Bogor.

“Sidang keenam register ini sebetulnya dapat diselenggaran di Bandung, tetapi Pemohon dan Termohon akan mengalami kendala jarak, sehingga diselenggarakan di tempat terdekat dengan domisili Pemohon dan Termohon. Hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” kata Koordinator Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) Komisi Informasi Jawa Barat, Husni F. Mubarok yang didampingi para Majelis Komisioner dan Mediator sengketa informasi.

Baca Juga: Kepergok Congkel Rumah Warga, Pria di Purwakarta ini Jadi Bulan-bulanan Massa

Baca Juga: KAI Beri Kabar Gembira! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

Keenam sengketa informasi tersebut, yakni: Pertama, Nomor Registrasi 1951/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 atas nama Pemohon Mohammad Adzan, S.H.M.H.,M.Kn. sebagai Kuasa Hukum untuk Suko Sujono, Suko Susilo, dan Suko Sutomo dengan Termohon Pemerintah Desa Cibanon Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung, Bekasi dan Bogor, Jumat 15 September 2023

Baca Juga: Tanaman Hias Kokedama Cocok Untuk Dekorasi Rumah, Begini Cara Membuatnya

Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan Pencernaan, Lakukan Cara Ini

Kedua, Nomor Register 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021 atas nama Pemohon Mohammad Adzan, S.H.M.H.,M.Kn. sebagai Kuasa Hukum untuk Suko Sujono, Suko Susilo, dan Suko Sutomo dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah.

Ketiga, Nomor Register 1888/K-A25/PSI/KI-JBR/XI/2021 atas nama Pemohon Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya dengan Termohon Pemerintah Kota Bogor Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Keempat, Nomor Register 1905/K-A2/PSI/KI-JBR/I/2021 atas nama Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Deteksi Pembangunan dan Keadilan (DPK) dengan Termohon Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Badan Keuangan Daerah.

Kelima, Nomor Register 1941/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021 atas nama Pemohon Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso sebagai Kuasa Hukum Hj. Maemunah, Badrudin, Yusup, dan Acep dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

Baca Juga: Hadiri Pencucian Benda di Cagar Budaya Situs Joglo, Sekda Ciamis: Tradisi Budaya Jangan Timbulkan Syirik

Baca Juga:  Revitalisasi Alun-alun Kejaksan Ditargetkan Rampung Akhir Bulan Ini

Baca Juga: Wah! Siti Nadia Tarmizi Sebut Kondisi Covid-19 Sekarang Hampir Sama saat Awal Pandemi 2020, Kok Bisa?

Keenam, Nomor Register 1938/K-I1/PSI/KI-JBR/VIII/2021 atas nama Pemohon Alfons Bersady,S.H. dan Rekan dengan Termohon Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) Cabang Kota Depok.

Baca Juga: Melihat Ambisius Pemprov Jabar dalam Menggaet Investor ke Jawa Barat

Baca Juga: Geram Pembangunan Proyek Rusak Kawasan Adat, Majelis Adat Sunda Datangi DPRD Jabar

Sejumlah informasi yang menjadi objek sengketa informasi publik dari keenam register tersebut cukup strategis, di antaranya informasi tentang status tanah garapan dan tanah milik adat, dokumen AMDAL, dan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.

“Informasi yang menjadi objek sengket cukup berkualitas. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Jabar sudah dapat menjadi alternatif solusi penyelesaian sengketa yang terjadi antara masyarakat dan Badan Publik,” tambah Husni F. Mubarok.

Untuk menyelesaikan enam register sengketa informasi di Bogor tersebut, menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal, Komisi Informasi Jawa Barat menurunkan kekuatan penuh dengan empat komisioner, termasuk Ijang Faisal pun sebagai Ketua turun tangan yang didampingi komisioner Husni F. Mubarok, Yudaningsih, dan Dadan Saputra. Mereka secara bergiliran bertindak sebagai Majelis Komisioner dan Mediatior.

Baca Juga:  Wow 'Sweet Seventeen' Cimahi Dimeriahkan Jamrud Dan Sule

“Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan kualitas putusan, sehingga dapat memuaskan kedua belah pihak: Pemohon dan Termohon,” tegas H. Ijang Faisal.

Baca Juga: Basarnas Masih Cari Wisatawan yang Hilang Digulung Ombak di Pantai Karang Naya Sukabumi

Baca Juga: Terima Perpres Rebana dan Jabar Selatan, Ridwan Kamil Siapkan Anggaran Rp250 Triliun untuk Infrastruktur

Menurut H. Ijang Faisal, pasca menurunnya level PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada masa Pandemi Covid-19 di Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat terus running aktif menjalankan program kerja, di antaranya dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi.

“Dengan tetap melakukan Protokol Kesehatan yang ketat, kami sudah aktif hampir seratus persen dalam menjalankan program kerja, sehingga kami ortimis target program kerja tahun 2021 akan tercapai, termasuk dalam menyelesaikan sengeketa informasi,” ujar Ijang. ***