JABARNEWS | SUMEDANG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ada dua peraturan penting lain yang mendukung santri dan pesantren di Indonesia.
Peraturan tersebut, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, yaitu lahirnya Undang-undang Pesantren dan terbaru Peraturan Presiden tentang dana abadi untuk pengelolaan pesantren.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Jabar juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Perda Pesantren.
Baca Juga: Kapasitas Bioskop Bertambah Jadi 70 Persen, Bagaimana di Kota Bandung?
Baca Juga: Simsalabim, Warga Bojongpicung Cianjur Sulap Sampah Jadi Karpet
“Ada tiga hak yang bisa diterima ponpes sesuai Perda Pesantren. Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah,” kata Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri acara peringatan Hari Santri Nasional 2021 Yayasan Jamiyah Ruqyah Aswaja Sumedang di GOR Desa Tegalmarung, Kabupaten Sumedang, Sabtu 23 Oktober 2021.
Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, para santri harus terus mengasah kemampuan di era saat ini sekaligus menebarkan manfaat di tengah masyarakat.
Maka, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, Pemda Provinsi Jabar menggagas Pesantren Juara. Salah satu program turunannya adalah One Pesantren One Product (OPOP). OPOP bertujuan agar pesantren mandiri secara ekonomi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Siswa Ajak Orang Tua untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Korban Banjir di Serdang Bedagai Dapat Bantuan, Warga: Pintu Pembuangan Air Perlu Perbaikan
Kemudian, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, ada Santri Tani (Santani) yang terus didukung supaya hadir regenerasi petani, dan mendukung ketahanan pangan di Jabar.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, santri juga harus menjadi teladan dalam melawan pandemi Covid-19 melalui ketaatan menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi.
“Santri harus sadar prokes, mengajak masyarakat agar ikut vaksinasi, santri harus jadi pelopor di bidang kesehatan,” tandasnya.***