JABARNEWS | BANDUNG – Tempat hiburan malam sudah diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tempat hiburan malam di Kota Bandung seperti klub malam, karaoke, pub, dan bar itu dibolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Jasa usaha pariwisata hiburan dibolehkan beroperasi sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM level 2.
Baca Juga: Pangandaran PPKM Level 1, Tempat Wisata Green Canyon Ditutup Karena Hal Ini
“Sesuai yang ditetapkan di perwal saja,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung Dewi Kania Sari, Minggu 24 Oktober 2021
Dalam perwal tersebut dijelaskan, kapasitas pengunjung pada tempat hiburan malam dibatasi hanya 30 persen. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk syarat pengunjung dapat masuk.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat masuk ke level 2 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Longsor Batu Timpa Mobil di Deli Serdang, Tiga Orang Meninggal Dunia
Sejumlah fasilitas publik dan sektor usaha diperbolehkan untuk beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Iya (Bandung level 2) sesuai Inmendagri 53 nomor 2021,” ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Pada Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021, disebutkan Kota Bandung masuk ke dalam level 2. Di wilayah Bandung Raya, hanya Kabupaten Bandung masih berada di level 3.
Baca Juga: Waduh! Motor Antre Diangkut Pakai Roda Buat Lintasi Jalur Banjir di Parigi Pangandaran
Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3.
Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3 termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan.
Baca Juga: Siswa SMP Korban Tenggelam di Sungai Cilutung Sumedang Ditemukan Tak Bernyawa
Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen.
Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Sedangkan kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2 yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.***