JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) di depan komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI sekaligus koordinator aksi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan, aksi tersebut merupakan aksi nasional dengan mengusung 4 tuntutan.
Menurutnya, para peserta aksi berharap, aksinya tersebut diterima Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan menindaklanjuti tuntutan para buruh.
Baca Juga: Penuh dengng Luka, Wanita Keturunan Tionghoa Ditemukan Tewas Di Kawasan Hutan Indramayu
Baca Juga: Seorang Pria Binjai Ditemukan Tewas di Gudang Sparepart Motor, Diduga Karena Ini
“Empat isu utama dalam aksi kali ini yakni, kenaikkan UMK 2022 sebesar 10%, pemberlakukan kembali Upah di atas Upah Minimun tahun 2021 dan 2022, Batalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan PKB Tanpa Omnibuslaw,” Tutur Wahyu.
Baca Juga: Kisah Desi ‘Belah Semangka’, Bertawaran Harga di Balik Perkara
Baca Juga: Akselerasi Vaksinsi Covid-19, Polres Purwakarta Luncurkan Si Covling
Aksi tersebut terpaksa dilakukan, kata Wahyu, lantaran sampai detik ini Pemerintah justeru terus berpihak kepada oligarki yang terus menekan dan mengeksploitasi kaum buruh. Apalagi dengan diberlakukannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya maka dapat dipastikan upah pekerja di Purwakarta tidak akan naik di 2022.
“Padahal, di tahun 2021, untuk pekerja baru bagi perusahaan sektoral, perusahaan membayar sebesar upah 2020. Bahkan ada yang membayar sebesar UMK. Apalagi juga tidak sedikit yang membayar dibawah UMK dan yang menggunakan pekerja magang dengan upah kerja/uang saku yang sangat murah,” ungkapnya.
Bukan hanya ekologi yang terancam, lanjut dia, ekosistem ketenagakerjaan pun terancam karena eksistensi perusahaan-perusahaan yang tergolong masih komunikatif dan berupaya mensejahterakan pekerjanya semakin kehilangan daya saing.
Ia menambah, melemah lantaran kompetitornya menggunakan pekerja magang dan outsourching yang semakin merajalela sementara pengawasan ketenagakerjaannya lengah dan lemah.
Baca Juga: Kades Petahana Banyak yang Kalah, Perombakan Perangkat Desa di Purwakarta Mulai Mencuat
Baca Juga: Yuk Simak! Cara Budidaya Ceri Dari Menanam Hingga Panen
“Kami berpendapat bahwa oligarki semakin merangsek dan berupaya keras untuk menggerus perjuangan kami dalam upaya mensejahterakan kaum buruh dan keluarganya sebagaimana amanat UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Terbukti dengan dipaksakannya pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya yang masih digugat secara formil maupun materilnya.” ucap Wahyu.
Besar harapan, kata dia, melalui aksi kali ini, Pemda Purwakarta dapat menyiasati tentang Pengupahan tahun 2022.
“Menyedihkan, kalau keterpaksaan dan kelemahan rakyat jelata malah menjadi komoditas bahkan arena untuk menindas. Padahal Daulat Rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat. Bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif.” Tutur Wahyu. (Gin)