JABARNEWS | ASAHAN – Seorang mantan residivis asal Kabupaten Asahan, berinisial WY (27) ditangkap unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani mengatakan, tersangka WY melakukan tindak pidana kejahatan dengan menjambret satu unit smartphone milik seorang pelajar berinisial KR (18) Lingkungan I, Kelurahan Bunut, kecamatan Kota kisaran Barat, Kabupaten Asahan
“Dari tersangka disita barang bukti 1 unit motor Supra 125X nomor polisi BK 6175 LJ dan 1 unit smartphone,” katanya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Wow, di Tengah Pandemi Tahun Ke-2, Bank Bjb Catat Laba Bersih Rp1,4 Triliun
Baca Juga: Empat Tempat Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Ditumbuhi Tanaman Beracun
Kata dia, peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalinsum simpang pabrik benang di Kelurahan Sidomukti. Tiba-tiba tersangka menendang motor korban kemudian merampas smartphone milik korban lalu kabur.
Peristiwa tersebut membuat korban terjatuh dan menderita luka-luka.
Baca Juga: Waduh! Lima Bocah Terseret Arus Sungai Palangpang Sukabumi, Satu Hilang Tenggelam
Baca Juga: Deretan Saksi Bisu yang Jadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Aek ledong, Kabupaten Asahan,” ucap Rahmadani.
Menurut dia, namun saat dilakukan penangkapan, Selasa 26 Oktober 2021 malam, tersangka melakukan perlawanan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka.
“Tersangka melawan saat akan ditangkap sehingga personel menembak kedua kaki tersangka,” ungkapnya.
Kata Rahmadani, pengakuan tersangka sudah 3 kali melakukan tindak pidana kejahatan, bahkan tersangka pernah di penjara dalam kasus narkoba. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Asahan.
Baca Juga: Tim Monitoring Jabar Sebut Pelaksanaan PTMT di Kota Bandung Sangat Baik, Benarkah?
Baca Juga: Begini Cara Jadi Bos Yang Baik Dimata Karyawan
“Dia (WY) dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Ptr)