JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang ibu muda mengaku telah dihamili oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah beristri.
Ibu muda tersebut berinisial RN (30) warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang datang ke Dinas Pertanian.
Ternyata, kedatangan RN ke Dinas Pertanian untuk mencari oknum PNS inisial K seorang kepala seksi di Dinas Pertanian Pangandaran yang pernah memiliki hubungan terlarang dengannya hingga hamil.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Enam Kepala Daerah Sepakat Kelola TPPAS Regional Legok Nangka
Berdasarkan pengakuan RN, oknum PNS tersebut pergi meninggalkannya setelah RN dinyatakan hamil.
“Sudah hubungan dua tahun dengan K, katanya mau tanggung jawab, tapi buktinya nol. Padahal dulu saya selalu membelanya, sampai saya cerai dengan suami dan keluar kerja,” kata RN kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Lima Remaja di Tasikmalaya Gelar Pesta Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang
Baca Juga: Ngeri! Kasus COVID-19 dari Pelaksanaan PTM di Kota Bandung Sudah Capai Ratusan Orang
RN tadinya bekerja sebagai honorer, namun lantaran hamil akibat hubungan terlarangnya dengan K, dia lantas keluar kerja.
“Sudah hamil 9 minggu, siapa yang mau tanggung jawab? Karena dia sudah tidak mau komunikasi lagi,” lanjutnya.
Bukan hanya itu saja, RN juga mengaku dimarahi istri K lantaran dianggap sebagai pelakor. Meskipun begitu RN tidak merasa bersalah.
“Kalau saya nggak digoda dan diiming-imingi janji manis saya nggak bakalan mau,” tegasnya.
Baca Juga: Ritual Buang Celana Dalam di Gunung Sanggabuana Karawang Ternyata Sudah Sejak Lama
Baca Juga: Berubah Lagi, Pemerintah Kembali Turunkan Batas Tertinggi Tarif Tes PCR Jadi Segini
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Sutriaman mengaku sudah menanyai K.
“Setelah ditanya, dia tidak mengaku. Nanti setelah ada laporan dan pengaduan dari korban akan ditindaklanjuti,” kata Sutriaman saat dikonfirmasi via telepon, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Syaiful Huda: Hasil Survei, PKB Posisi ke Tiga Setelah PDI P dan Golkar
Baca Juga: Febri Hariyadi Kembali Jadi Penentu Kemenangan Persib atas PSIS Semarang
Lebih lanjut, Sutriaman menambahkan, yang bersangkutan sudah dua hari tidak masuk kantor. “Sebelumnya sudah dua hari beliau tidak masuk kerja, kalau sudah ada laporan dari korban sesuai prosedur kalau terbukti akan diproses ke BKPSDM terus berlanjut ke Inspektorat,” tutupnya.***