Dalam Satu Pekan, Polresta Cirebon Amankan Enam Tersangka Tindak Kejahatan

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya, kasus pengeroyokan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, jumlah tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut mencapai enam orang.

“Tiga orang dari para pelaku itu, merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Arif, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Lebih Mudah Dengan Bahan Alami Ini

Baca Juga: Kata Presiden Jokowi, Sumpah Pemuda Masih Menggema Sejalan dengan Arus Zaman

Menurutnya, ketiga pelaku masing-masing berinisial JR, AW, dan DN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 26 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga:  Kiki Amalia Bakal Marah Jika Agung Nugraha Berani Melakukan Hal Ini Kepadanya

“Mereka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara memukuli dan menendangnya. Penganiayaan ini terjadi di pangkalan ojek di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Baca Juga: Pria di Nias Utara Tega Bacok Paman Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Waduh! Korban Pinjol di Pangandaran Diancam akan Disantet

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, pakaian, sendal, handphone, dan lainnya. Hingga kini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang telah diamankan.

“Selain kasus penganiayaan, kami juga mengamankan dua pelaku kasus curat yang beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Para pelaku berinisial MT dan JL yang menggasak sepeda motor,” tuturnya.

Dalam aksinya, kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci sepeda motor tersebut. Selain itu, diketahui para pelaku juga berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Mau Bisnis SPBU Mini Atau Pertashop, Ini Syarat dan Modalnya

“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, kunci T, dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Serangan Rayap Pada Lemari Baju Kayu, Yuk Simak

Baca Juga: Akibat Dua Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Kota Banjar Kembali Berstatus PPKM Level 2

Sementara pelaku lainnya yang diamankan Polresta Cirebon berinisial SM yang terlibat kasus curat di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin 20 Oktober 2021 kemarin. SM menjambret tas milik ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan tersebut sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia, Urutan Pertama Hartanya Capai Rp302 Triliun

“Modusnya, pelaku melakukan aksinya memepet korban menggunakan sepeda motor kemudian menarik tasnya. Namun, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik tas dengan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Tips Untuk Mempesiapkan Diri Agar Semangat Sekolah Di Era New Normal

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi di Jepang dengan Penguatan Mata Uang Lokal, KPED: di Jabar Taat Protokol Kesehatan

Pelaku langsung kabur setelah berhasil menarik tas yang berisi handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu tersebut. Korban pun berupaya mengejar pelaku sambil berteriak jambret sehing warga setempat ikut mengejar.

“Saat dikejar warga, pelaku terjatuh dan kemudian langsung diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Arn)