Inilah Pesan DPKP3 Kota Bandung Agar Pohon Tidak Tumbang, Simak!

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ajak warga pelihara pohon agar tidak tumbang.

Kasubbag Tata Usaha UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung Mustofa mengatakan memasuki musim hujan ini potensi pohon tumbang pun meningkat seiring timbulnya angin kencang.

“Ada dua faktor yaitu alam dan manusia. Alam seperti hujan deras disertai angin kencang. Sedangkan faktor manusia, salah satunya adanya pemotongan akar pohon. Padahal akar berfungsi untuk menopang pohon,” kata Mustofa di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara Kamis 28 oktober 2021.

Baca Juga:  Forkominda Kota Cirebon Nonton Bareng Film '22 Menit'

Baca Juga: Soal Tempat Relokasi Terdampak Proyek Double Track Bogor-Sukabumi, Ini Kata Bima Arya

Baca Juga: Warga Tebing Tinggi Akui Monyet Liar Berkurang Sejak Perangkap Dipasang

DPKP3 Kota Bandung merampingkan pohon untuk menghindari terjadinya pohon tumbang. Pihaknya mengerahkan 30 anggota untuk memangkas pohon-pohon yang dinilai sudah rusak.

Baca Juga: Jelang Musda KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Siapkan Kader Terbaik

Baca Juga: Tidur Tanpa Bra Bisa Menyebabkan Payudara Kendur? Begini Kata dr. Clarin Hayes

Baca Juga:  Emil Harap Tiga Raperda Segera Disahkan

Mustofa mengatakan perampingan pohon sudah dilakukan sejak awal tahun. Hingga September 2021 lalu, pihaknya telah memangkas 2.173 pohon yang tersebar di 30 kecamatan.

Sejak awal Januari hingga September 2021 sebanyak 181 pohon telah tumbang dan patah dahan. Sehingga ia pun meminta masyarakat menghindari berpergian saat musim hujan.

“Kami juga melayani permohonan masyarakat. Jika melihat pohon yang berpotensi tumbang, segera hubungi kami. Bisa melalui media sosial DPKP3 atau bersurat,” katanya.

Baca Juga:  Banyak Kejadian Mengerikan, Inilah Tempat-tempat Paling Misterius di Dunia

Jika ada masyarakat yang dirugikan akibat pohon tumbang, DPKP3 telah bekerja sama dengan salah satu pihak asuransi untuk membantu kerugian yang dialami oleh warga.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Serdang Bedagai, Api Hanguskan Rumah Hingga Rata dengan Tanah

“Dengan catatan pohon itu milik Pemkot Bandung dan bukan di atas tanah pribadi. Bisa mengajukan permohonan kerugian ke DPKP3, jika ada pohon tumbang yang menimpa mobil, rumah atau kendaraan lain,” katanya. ***