JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Polda Jabar telah menahan Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiat dan mantan Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pelepasan tanah kas desa persil 57, yang menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Tanah persil 57 itu berada di tiga desa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dengan luas total 15 hektare.
Ketiga desa itu yakni Desa Cibogo, Desa Cikole, dan Desa Kayuambon. Adapun tanah terluas berada di Desa Cikole dengan 8 hektare.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Pematangsiantar, Proses Evakuasi Jadi Tontonan Warga
Camat Lembang Herman Permadi menyatakan bahwa saat ini lahan persil 57 berstatus sebagai aset desa yang dikuasai oleh masyarakat.
Jajang Ruhiat telah mencabut surat keputusan (SK) penghapusan aset lahan 8 hektare di Desa Cikole, tapi proses hukum tetap harus dilanjutkan.
“Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat, karena informasinya dia (Kepala Desa Cikole) sudah mencabut SK penghapusan,” kata Camat Lembang, Jumat 29 Oktober 2021.
“Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi, nanti akan ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan tersebut,” terang Camat Lembang.
Baca Juga: Cerita Pemural Cantik Purwakarta, Tertantang Ikuti Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri
Dia pun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cikole dan mantan Kepala Desa Cibogo.
Penetapan tersangka oleh Polda Jabar telah dilakukan melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2021.
“Kami mengapresiasi langkah APH, mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan,” katanya.
“Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka sejak lama, dari Juni lalu,” kata Camat Lembang Herman Permadi.
Baca Juga: Ada di 8 Kecamatan di Kota Bandung, Sekolah Lansia Banyak Diminati karena Hal Ini
Lahan persil 57 di Desa Cikole itu diketahui berada di atas lahan seluas 8,9 hektare di Kampung Lapang dan Kampung Pamoyanan.
Di lahan itu ada sekitar 600 kavling yang diduduki oleh 204 kepala keluarga. Termasuk rumah Jajang Ruhiat yang berada di Kampung Pamoyanan, RT 1 RW 15.
Selain itu, terdapat pula bangunan lain seperti kantor desa, balai musyawarah, gedung olah raga, puskesmas, sekolah, hingga masjid.
Di beberapa titik di wilayah Kampung Lapang kini tertancap papan pengumuman bertuliskan ‘Persil 57 Tanah Milik Pemerintahan Desa Cikole’.
Baca Juga: DAMRI Bandung Raya Berhenti Beroperasi, Akibat Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar?
Ketua Paguyuban 57 Kampung Pangkalan di Desa Cikole, R Arik Suhinda bersyukur tanah kas desa masih bisa dimanfaatkan warga.
Lahan persil 57 Desa Cikole yang dipindahtangankan ke ahli waris Martadidjaja oleh Kepala Desa Cikole merupakan hasil pemekaran dari Desa Cibogo.
“Tahun 1982 itu pemekaran Desa Cibogo menjadi tiga desa, yaitu Desa Cibogo, Desa Cikole, dan Desa Kayuambon, lalu lahan 15,51 hektare dibagi tiga. Nah, yang 8,9 hektare di Desa Cikole inilah yang merupakan persil 57,” katanya.
Atik mengatakan, pada tahun tersebut lahan persil 57 kemudian diinventaris sebagai lahan aset milik Desa Cikole. Daftar inventaris itu kemudian diserahkan ke Camat Lembang untuk disetorkan ke pemerintahan desa.
Baca Juga: Karana Ini, Kementrian PUPR Kosongkan 205 Bendungan, Termasuk Jatiluhur
“Karena waktu itu banyak warga yang belum punya rumah, sebagian lahan itu dioperkan ke warga untuk dibuat permukiman, ada juga yang untuk pertanian,” katanya.
“Jadi, lahan yang diduduki warga ini sudah dari dulu, warga juga setiap tahun bayar urunan desa (urdes) ke Desa Cikole,” katanya.
Atik menjelaskan, sejak tahun 1999 silam sudah banyak bermunculan pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris berusaha mengklaim lahan persil 57.
Namun, semua klaim itu gagal karena bukti-bukti yang dimiliki pihak desa menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa.
Baca Juga: Jelang Persib Lawan Persipura, Robert Alberts Sebut Harus Tetap Waspada
“Sejak tahun 1999 itu memang sudah ada gonjang-ganjing klaim lahan persil 57 oleh ahli waris. Jadi, bukan hanya di tahun 2020 kemarin saja ahli waris keluar Martadidjaja muncul mengklaim lahan ini milik mereka,” tegas Atik.
Polda Jabar mengumumkan penahanan Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiat dan mantan Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman, dalam gelar perkara pada Kamis 28 Oktober 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, keduanya diduga bersekongkol menjual tanah aset desa hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Menurut Arief, kedua oknum kepala desa tersebut menghapus inventaris tanah milik desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Sekda Terbuka Terkait Jumlah Banprov Jabar
Ia menjelaskan, keduanya berupaya menyalahgunakan wewenang dengan memindahtangankan tanah kas desa di Desa Cikole, Lembang seluas 8 hektare.
“Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di Blok Lapang Persil 57,” beber Arief.
Arief mengatakan, penghapusan aset desa tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditanda tangani pada Juni 2020 lalu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan birokrasi yang berlaku. Pasalnya, tindakan mereka tersebut tanpa seizin pemerintah daerah.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Bupati Cirebon: Segera Divaksin
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan dan mengakibatkan negara mengalami sebesar lebih dari Rp50 miliar.
“Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” katanya.
Saat ini Polda Jabar masih mendalami apakah tanah yang dijual oleh kedua oknum kades di Lembang tersebut akan dijadikan tempat wisata atau digunakan untuk kepentingan lainnya.
Hal itu dikarenakan harga tanah di kawasan Desa Cikole cukup tinggi, mengingat kawasan Lembang merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Barat.
Baca Juga: Resep Makanan Sup Krim Brokoli Untuk Bayi, Bisa Melegakan Tenggorokan
Polda Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. (Yoy)***