Perekrutan Calon PMI Ilegal Terungkap, IRT Asal Cirebon Dibekuk Polisi

JABARNEWS I CIREBON – Praktek perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau tanpa izin berhasil digagalkan oleh jajaran reskrim polres cirebon kota. hal ini terungkap, saat Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers, Sabtu (30/10/2021)

Kapolres Cirebon Lota Akbp M. Fahri Siregar, menyampaikan kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari pelapor yang mana memberikan informasi dan melaporkan dugaan adanya perekrutan calon pekerja migran Indonesia tanpa ijin yang akan diberangkatkan dengan tujuan negara singapura.

Baca Juga:  Razia Masker di Cianjur, Sebanyak 171 Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

“Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap PT Arkarinka Utama Sejahtera ditemukan tidak mempunyai surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) ,” katanya.

Baca Juga: Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu

Baca Juga: Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Cabul, Korban Masih di Bawah Umur

Baca Juga:  Maruarar Sirait: TMP Harus Jaga Nilai Pancasila

Selain itu lanjut Kapolres, ketika petugas melakukan pengecekan pada tempat tersebut ada beberapa calon pekerja migran Indonesia yang sedang ditampung antara. Semua Nya merupakan warga Cirebon dan Majalengka.

Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus

“Saat kami lakukan pengecekan, di penampungan kami temukan sejumlah orang yang diduga korban dan perdagangan orang,” katanya.

Akibatnya, tersangka (S) yang merupakan ibu rumah tangga ini, dijerat pasal 81 dan atau pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2, dan atau 4, dan atau pasal 11 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga:  Tarif Tol Akan Digeratiskan di Lebaran Tahun Ini, Begini Mekanismenya

“Tersangka kami ancam hukuman 15 Tahun dan atau denda paling banyak lima belas milyar rupiah ,” katanya. (Arn)