JABARNEWS I CIREBON – Selama periode Januari 2021 hingga kini Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menerima 594 pengaduan pinjaman online (pinjol) melalui telepon.
Kantor OJK Cirebon pun telah melayani pengaduan melalui surat dari 54 orang. Rata-rata mereka mempertanyakan terkait pinjol ilegal yang kini sedang marak.
Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution mengatakan, pada oktober 2021 sendiri terdapat 104 pinjaman ilegal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
Baca Juga: Halo Pak Edi Rahmayadi! Sudah Banyak Korban di Jalan Provinsi di Serdang Bedagai Ini
Baca Juga: Persib Bandung Bungkam Persipura Jayapura, Henhen Herdiana dan Zalnando Jadi Sorotan
“Saat ini, pinjaman online yang berizin tidak lebih banyak dari pinjol ilegal. Ini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat,” katanya, Minggu 31 Oktober 2021.
Mengingat fenomena ini, Fedly menghimbau kepada para perusahaan pinjaman online yang terdaftar OJK untuk memberikan suku bunga rendah, sehingga dapat membantu beban masyarakat.
“Kami minta pinjol yang legal untuk menaati peraturan dan etika dalam penagihan, dan meningkatkan pelayanan yang humanis agar masyarakat masyarakat merasakan kenyamanan terhadap pelayanan yang diberikan,” katanya.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dikerumuni Interisti di Roma
Baca Juga: Jangan Mau Enaknya Saja, Lina Marlina Minta Para Suami Perhatikan Kesehatan Reproduksi Istri
Hal ini, lanjut Fedly, telah direspon langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari.
“Penetapan suku bunga ini, telah direspon oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” katanya. (Arn)***